Text
Transformasi Pengawasan Madrasah
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) butir d dinyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Tugas pengawas tidak hanya mensupervisi tetapi juga memberi advise (nasehat), memantau, melaporkan serta memimpin sekolah untuk menuju mutu yang lebih baik. Dengan demikian, pengawas diposisikan sebagai konsultan serta coach bagi kepala, guru, serta tenaga kependidikan untuk menjalankan tugas kependidikan secara lebih professional sesuai dengan fungsi manajerial serta kaidah akademik yang telah ditentukan.
Buku ini dapat menjadi pegangan bagi pengawas dan
kepala madrasah untuk melaksanakan tugas kepengawasan berbasis refleksi madrasah dan sekolah. Budaya refleksi ini perlu dikuatkan agar perubahan dan perbaikan madrasah muncul dari warga madrasah sendiri, tidak selalu pengawas yang memunculkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain